Nama : MOCH. ROSYID AFANDI, S.STP
NIP : 19780620 199612 1 001
Pangkat/ Gol : Penata Tingkat I / III d
Phone : –
Email : –
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
- Mengusulkan penataan daerah skala daerah;
- Mengolah database laporan penataan daerah skala daerah;
- Menindaklanjuti pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria laporan penataan wilayah skala daerah;
- Merumuskan kebijakan dalam rangka persiapan pembentukan, penghapusan, pemecahan kecamatan/ kelurahan dan perubahan nama kota serta pusat pemerintahan.
- Mengumpulkan bahan masukan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah kota untuk sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD);
- Merumuskan kebijakan dan pelaksanaan penetapan, penegasan dan penghapusan batas wilayah kecamatan dan kelurahan;
- melaksanakan kebijakan pembinaan, sosialisasi, observasi dan pengkajian penyelenggaraan penataan wilayah skala daerah;
- menyampaikan data, informasi dan laporan penataan wilayah skala daerah ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
- merumuskan penetapan kebijakan daerah mengenai toponimi dan pemetaan wilayah kota mengacu pada kebijakan nasional;
- melaksanakan inventarisasi perubahan luas wilayah daerah;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian perselisihan di bidang pertanahan;
- menyiapkan bahan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina;
- menyusun kebijakan program dan petunjuk teknis izin lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah;
- melaksanakan proses penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi izin perubahan penggunaan tanah dengan berkoordinasi dengan instansi terkait;
- memberikan pertimbangan pencabutan, pembatalan surat keputusan izin lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah berdasarkan hasil rapat tim teknis;
- monitoring dan evaluasi izin lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah;
- merumuskan kebijakan penataan tanah negara;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan sesuai tugas dan fungsinya.