Kasubag Administrasi Kewilayahan

 

 

 

 

 

 

Nama                 : MOCH. ROSYID AFANDI, S.STP

NIP                     : 19780620 199612 1 001

Pangkat/ Gol    : Penata Tingkat I / III d

Phone                 : –

Email                 : –

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

  1. Mengusulkan penataan daerah skala daerah;
  2. Mengolah database laporan penataan daerah skala daerah;
  3. Menindaklanjuti pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria laporan penataan wilayah skala daerah;
  4. Merumuskan kebijakan dalam rangka persiapan pembentukan, penghapusan, pemecahan kecamatan/ kelurahan dan perubahan nama kota serta pusat pemerintahan.
  5. Mengumpulkan bahan masukan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah kota untuk sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD);
  6. Merumuskan kebijakan dan pelaksanaan penetapan, penegasan dan penghapusan batas wilayah kecamatan dan kelurahan;
  7. melaksanakan kebijakan pembinaan, sosialisasi, observasi dan pengkajian penyelenggaraan penataan wilayah skala daerah;
  8. menyampaikan data, informasi dan laporan penataan wilayah skala daerah ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
  9. merumuskan penetapan kebijakan daerah mengenai toponimi dan pemetaan wilayah kota mengacu pada kebijakan nasional;
  10. melaksanakan inventarisasi perubahan luas wilayah daerah;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  12. menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian perselisihan di bidang pertanahan;
  13. menyiapkan bahan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina;
  14. menyusun kebijakan program dan petunjuk teknis izin lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah;
  15. melaksanakan proses penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi izin perubahan penggunaan tanah dengan berkoordinasi dengan instansi terkait;
  16. memberikan pertimbangan pencabutan, pembatalan surat keputusan izin lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah berdasarkan hasil rapat tim teknis;
  17. monitoring dan evaluasi izin lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah;
  18. merumuskan kebijakan penataan tanah negara;
  19. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan sesuai tugas dan fungsinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.